Minggu, 28 Februari 2016

Makalah Hubungan Internasional

      A.    Pengertian hubungan internasional
1.      Pengertian hubungan internasional menurut para ahli
a.       Daniel
Hubungan internasional adalah ilmu yang mempelajari masalah-masalah internasional dan sistem yang membentuk hubungan internasional serta para aktor yang terlibat didalamnya.
b.      Tulus Warsito
Hubungan internasional adalah studi tentang interaksi dari politik luar negeri dari beberapa negara.
c.       Drs.R.Soeprapto
Hubungan internasional adalah sebagai spesialisasi yang mengintegritaskan cabang-cabang pengetahuan lain yang mempelajari segi-segi internasional kehidupan sosia lumat manusia.
d.      Charles Clelland
Hubungan internasioanal adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.

2.      Pengertian hubungan internasional secara umum
Hubungan internasional adalah proses interaksi manusia yang terjadi antar bangsa untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Hubungan ini bisa berupa interaksi antar individu, antarkelompok, atau hubungan antar negara. Hubungan Internasional   terjadi karena dilatarbelakangi oleh kesadaran bahwa semua negara tidak akan mungkin biasa memenuhi kebutuhannya sendiri dan akan selalu membutuhkan negara lain. 
      B.     Prinsip-prinsip hubungan internasional
1.      Hubungan dan kerjasama internasional hendaknya saling menguntungkan dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
2.      Masing-masing pihak yang melakukan hubungan internasional tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
3.      Hubungan internasional ditunjukkan untuk kepentingan negara dan demi kesejahteraan rakyat.
4.      Dilandasi oleh politik luar negeri yang bebas dan aktif.
5.      Saling menjunjung persamaan derajat dan menghargai antar bangsa yang dilandasi oleh prinsip kemerdekaan,perdamaian abadi,dan keadilan sosial.


      C.     Pola hubungan antar bangsa
1.      Pola Penjajahan:
Penjajahan pada hakekatnya adalah penghisapan oleh suatu bangsa atas bangsa lain yang ditimbulkan oleh perkembangan paham kapitalis, di mana Negara penjajah membutuhkan bahan mentah bagi industrinya dan juga pasar bagi hasil industrinya. Inti dari penjajahan ini adalah penguasaan wilayah bangsa lain.
2.      Pola Ketergantungan:
Umumnya terjadi pada negara-negara berkembang yang karena kekurangan modal dan tekhnologi untuk membangun negaranya, terpaksa mengandalkan bantuan negara-negara maju yang akhirnya mengakibatkan ketergantungan pada negara-negara maju tersebut. Pola hubungan ini dikenal sebagai neo-kolonialisme (penjajahan dalam bentuk baru).
3.      Pola Hubungan Sama Derajat:
Pola hubungan ini sangat sulit diwujudkan, namun merupakan pola hubungan yang paling ideal karena berusaha mewujudkan kesejahteraan bersama, sesuai dengan jiwa sila kedua Pancasila, yang menuntut  penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat tanpa memandang ideologi,bentuk Negara atau pun system pemerintahannya.

      D.    Sarana hubungan internasional
Menurut J. Frankel (1980) ada berbagai sarana yang dapat dipergunakan oleh negara-negara dalam melakukan hubungan internasional. Cara-cara tersebut menurut J. Frankel adalah :
1.      Diplomasi
Diplomasi merupakan seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu Negara dalam hubungannya dengan bangsa dan negara lain.Diplomasi dapat bersifat bilateral (melibatkan dua negara) atau multilateral (melibatkan lebih dari dua negara).
2.      Propaganda
Propaganda adalah usaha sistematis untuk mempengaruhi pikiran, emosi dan tindakan suatu kelompok demi kepentingan masyarakat umum. Propaganda ditunjukan pada rakyat suatu negara demi kepentingan negara pembuat propaganda.
3.      Ekonomi
Hubungan internasional melalui sarana ekonomi tidak mutlak dilakukan oleh pemerintah, swasta pun dapat berperanan besar, baik selama masa damai maupun dalam situasi perang.Semua Negara terlibat dalam hubungan ekonomi untuk mendapatkan barang yang tidak dapat diproduksinya sendiri.Keuntungan lainnya dari perdagangan internasional adalah diperolehnya suatu barang melalui sistem produksi yang paling efisien dan murah.
4.      Kekuatan Militer
Berlawanan dengan ekonomi, bidang militer benar-benar dikuasai oleh pemerintah. Bidang militre sangat mempengaruhi diplomasi karena memiliki kekuatan militer yang tangguh akan menambah rasa percaya diri, sehingga
bisa mengabaikan ancaman-ancaman dan tekanan lawan yang dapat mengganggu kepentingan nasionalnya. Kekuatan militer diperlihatkan dalam para de militer di hari-hari nasional untuk menggertak dan memperingatkan negara-negara lawan sehingga perang dapat dihindarkan.
sumber : internasional.rimanews.com

    E.     Asas-asas hubungan internasional
1.      Asas Teritorial adalah hak dari suatu negara atas wilayahnya, berhak menegakkan hukum terhadap barang dan semua orang yang berada di wilayahnya.
2.      Asas Kebangsaan adalah kekuasan negara atas warga negaranya, setiap warga Negara dimanapun ia berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini memiliki kekuatan eksteritorial yaitu hukum Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada di negara asing.
3.      Asas kepentingan umum adalah Negara dapat melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat.  Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua peristiwa yang ada hubungannya dengan kepentingan umum.  Hukum tidak terbatas oleh  wilayah suatu Negara.
       F.      Perwakilan negara di luar negeri
1.      Perwakilan diplomatik
adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain.  Tugas ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang meliputi duta besar, duta, dan kuasa usaha.
Dalam praktik internasional ada dua jenis perwakilan diplomatik :
a.       Kedutaan Besar, yang ditugaskan tetap pada suatu negara tertentu untuk saling memberikan hubungan  rutin antar negara tersebut
b.      Perutusan Tetap, yang ditempatkan pada suatu organisasi internasional (PBB)
2.      Tingkatan dan kepangkatan perwakilan diplomatic
a.       Duta Besar ( Ambassador) adalah tingkatan tertinggi dalam perwakilan diplomatik.  Duta Besar memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa dan ditempatkan pada negara yang punya hubungan erat dan banyak hubungan timbal balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar dapat memutuskan sesuatu yang menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan kepala negaranya terlebih dahulu.
b.      Duta (Gerzant) adalah setingkat lebih rendah dari duta besar, biasanya ditempatkan pada negara yang tidak banyak hubungan timbal balik dan derajat kereratan hubungan lebih rendah dari pada negara yang mengirim duta besar.
c.       Menteri Presiden  adalah mereka yang tidak dianggab sebagai wakil kepala negara, tetapi hanya ditempatkan untuk mengurus urusan-urusan negaranya.
d.      Kuasa Usaha (Charge D’affair), kuasa usaha tidak diperbantukan kepada kepala negara, tetapi kepada menteri luar negeri negara penerima.  Berhubungan dengan kepala negara negara penerima melalui menteri luar negeri negara penerima.
e.       Atase-atase, adalah tenaga ahli kedutaan, ada atase militer. atase perekonomian, atase pendidikan dan kebudayaan, dll.
3.      Fungsi,hak,dan kewajiban diplomat
a.       Wakil negara pengirim diterima di negara penerima.
b.      Melindungi kepentingan negara dan warga negara pengirim sesuai hukum internasional.
c.       Mengadakan perundinagn dan persetujuan dengan negara penerima.
d.      Mengetahui keadan dan perkembangan di negara penerima dengan cara yang sah sesuai dengan Undang-undang dan melaporkannya kepada negara pengirim.
e.       Memelihara persahabatan serta membina hubungan ekonomi, pendidikan dan kebudayaan.
4.      Hak kekebalan korps diplomatic
a.       Hak Ekstrateritorialitas, hak kekebalan dalam daerah perwakilan seperti daerah kedutaan besar, daerah kedutaan termasuk halaman dan bangunannya dimana terpancang bendera dan lambang negara itu. Berdasarkan hukum internasional daerah itu dipandang sebagai daerah negara pengirim. Gedung perwakilan negara asing tidak boleh digeledah atau dimasuki oleh petugas kehakiman, polisi, tanpa seizin kepala perwakilan diplomatik yang bersangkutan. Arsip-arsip, surat-surat ataupun telegram tidak boleh dibuka oleh polisi. Warga negara yang mencari perlindungan digedung perwakilan diplomatik tidak dapat ditanmgkap begitu saja melainkan harus melalui perundingan dengan kepala perwakilan setempat. Kecuali pelaku kejahatan, yang memang harus diserahkan  pada polisi setempat.
b.      Hak Kekebalan atau Kebebasan Korps Diplomatik, setiap anggota korps diplomatik harus tunduk kepada hukum dan peraturan kepolisian setempat namun tidak dapat dituntut dimuka pengadilan. Mereka dibebaskan dari pajak dan bea cukai, bebas pemeriksaan atas tas diplomatik, dan bebas mendirikan tempat ibabah dilingkungan kedutaan.

sumber : kumpulan-situs-terbaik.blogspot.com
      G.    Perjanjian internasional dan organisasi internasional
1.      Pengertian hubungan internasional
Perjanjian Internasional adalah kesepakatan antara dua atau lebih subyek hukum internasional (lembaga internasional. negara) yang menurut hukum internasional menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan.
2.      Macam-macam perjanjian internasional berdasarkan kriteria
a.       Jumlah pesertanya, yaitu perjanjian bilateral dan multilateral. Bilateral adalah perjanjian antar dua negara untuk mengatur kepentingan kedua belah pihak.  Perjanjian multilateral adalah diadakan oleh banyak negara untuk mengatur kepentingan bersama negara-nebara peserta perjanjian tersebut.           
b.      Dari segi strukturnya yaitu ada perjanjian yang bersifat Law Making Treaties adalah perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang berlaku bagi semua bangsa di dunia, Seperti konvensi Jenewa, Wina, hukum laut. Sedangakan  ada perjanjian yang bersifat treaty contract adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban hanya bagi negara yang mengadakan perjanjian saja, seperti Indonesia-Malaysia, Indonesia-Cina, dll
c.       Dari segi objeknya, perjanjian internasional dibedakan antara perjanjian yang berisi soal-soal politik, dengan perjanjian yang berisi soal-soal ekonomi, budaya, dll.
d.      Dari segi cara berlakunya, yaitu  perjanjian bersifat self-executing (berlaku dengan sendirinya)yaitu perjanian itu langsung dapat berlaku setelah diratifikasi oleh negara peserta) dan non self- executing, jika berlakunya perjanjian itu harus dilakukan perubahan undang-undang di negara peserta terlebih dahulu.
e.       Dari segi intrumennya, perjanjian internasional itu ada dua, yaitu tertulis dan lisan.
3.      Organisasi internasional
a.       Perserikatan Bangsa-Bangsa(united nations)
PBB(Perserikatan Bangsa-Bangsa) Berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945 diprakarsai oleh 5 negara yaitu Amerika serikat, Inggris, Rusia, Cina dan Prancis. Kelima Negara tersebut sekarang sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memegang hak Veto yaitu hak untuk membatalkan atau memveto keputusan dewan keamanan PBB. Bahasa persidangan PBB adalah bahasa Arab, Inggris, Prancis, Mandarin, Rusia dan Spanyol. PBB dipimpin oleh seorang sekjen, sekjen PBB saat ini adalah Ban Kimon dari Korea Selatan.
1.      Tujuan PBB
a.       Menjaga perdamaian dunia.
b.      Mengembangkan persahabatan antar bangsa.
c.       Membantu masyarakat dunia lebih sejahtera, memberantas kemiskinan, buta  aksara, penyakit menular, menghentikan pengrusakan lingkungan dan penghormatan terhadap HAM.
d.      Menjadi pusat bangsa –bangsa dalam pencapaian tujuan PBB.
2.      Prinsip-prinsip PBB
a.       Negara anggota memiliki kedaulatan sederajat.
b.      Negara anggota mematuhi piagam PBB
c.       Negara-negara menyelesaikan perselisihan dengan cara damai
d.      Negara-negara menghindari penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan.
e.       Negara anggota membantu PBB
3.      Badan/alat perlengkapan PBB
a.       Majelis umum
Angotanya adalah semua negara anggota PBB.  Fungsinya sebagai forum untuk membahas masalah yang menjadi keprihatinan dunia.  Majelis umum ini bersidang setiap tahun. Keputusannya tidak mengikat anggota PBB karena hanya bersifat rekomendasi namun berbobot karena merupakan hasil pandangan mayoritas negara di dunia
b.      Dewan keamanan PBB
Adalah badan PBB yang fungsinya memelihara atau mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional. Anggaotanya 15 negara yang terbagi menjadi 5 anggota tetap (Inggris, Prancis, Rusia, Cina, Amerika serikat) dan 10 negara anggota tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan 2 tahun. Dewan ini memiliki hak veto yaitu hak untuk memblokir atau menolak keputusan Dewan walaupun ke 14 anggota dewan yang lain menyetujui keputusan yag bersangkutan.
c.       Dewan ekonomi dan social
Anggotanya terdiri dari 54 negara dan setiap tahun dipilih 18 anggota baru oleh Majelis Umum PBB untuk masa jabatan 3 tahun. Fungsi dewan ini adalah bertanggug jawab atas kegiatan sosial PBB. Dewan ini merekomendasi kepada majelis umum yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi, masalah lingkungan dan Hak Asasi Manusia.
d.      Dewan perwalian
Dewan ini bertugas menyelenggarakan pemerintahan dan melakukan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang masuk kategori trust territories (wilayah perwalian). Wilayah perwalian adalah wilayah bekas jajahan yang ditempatkan dalam satu sistem perwalian sebagai satu cara agar negara-negara anggota bertanggung jawab atas wilayah tersebut dan meningkatkan kemajuan wilayah itu menuju kemerdekaannya. Contoh Negara Togo dan Kamerun, kepulauan Solomon adalah bekas jajahan Jerman, kemudian Negara bekas jajahan Turki seperti Jordania dan Palestina.  Negara yang terakhir yang mencapai kemerdekaannya pada Bulan November 1994 adalah Palau pada bulan Desember menjadi anggota PBB.
sumber : www.solopos.com
      H.    Arti penting hubungan internasional
       Arti penting hubungan internasional
 Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja,hubungan dan kerjasama antar bangsa itu timbul karena  adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang  tidak merata di dunia. Hubungan antar negara, merupakan salah satu hubungan kerjasama yang  mutlak diperlukan,karena tidak ada satu Negara pun di dunia yang tidak bergantung kepada negara  lain. Arti penting hubungan internasional anatara lain
a.       Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
b.      Membangun solidaritas dan saling menghormati antar bangsa dan negara.
c.       Membantu negara lain yang terancam keberadaannya sebagai akibat atas pelanggaran hak-hak merdeka yang dimiliki.
d.      Memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain.
e.       Mencegah dan menyelesaikan konflik, perselisihan, permusuhan atau persengketaan sebagai akibat adanya kepentingan nasional yang berbeda antar bangsa.
f.       Mengemabangkan cara penyelesaian secara damai melalui perundingan dan diplomasi yang lazim ditempuh negara-negara beradab.


0 komentar/comment:

Posting Komentar