A. Pengertian
hubungan internasional
1. Pengertian
hubungan internasional menurut para ahli
a. Daniel
Hubungan
internasional adalah ilmu yang mempelajari masalah-masalah internasional dan sistem
yang membentuk hubungan internasional serta para aktor yang terlibat
didalamnya.
b. Tulus
Warsito
Hubungan
internasional adalah studi tentang interaksi dari politik luar negeri dari
beberapa negara.
c. Drs.R.Soeprapto
Hubungan
internasional adalah sebagai spesialisasi yang mengintegritaskan cabang-cabang
pengetahuan lain yang mempelajari segi-segi internasional kehidupan sosia lumat
manusia.
d. Charles
Clelland
Hubungan internasioanal adalah studi tentang
keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
2. Pengertian
hubungan internasional secara umum
Hubungan internasional adalah proses interaksi manusia yang terjadi antar bangsa untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Hubungan ini bisa berupa interaksi antar individu, antarkelompok, atau hubungan antar negara. Hubungan Internasional terjadi karena dilatarbelakangi oleh kesadaran bahwa semua negara tidak akan mungkin biasa memenuhi kebutuhannya sendiri dan akan selalu membutuhkan negara lain.
Hubungan internasional adalah proses interaksi manusia yang terjadi antar bangsa untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Hubungan ini bisa berupa interaksi antar individu, antarkelompok, atau hubungan antar negara. Hubungan Internasional terjadi karena dilatarbelakangi oleh kesadaran bahwa semua negara tidak akan mungkin biasa memenuhi kebutuhannya sendiri dan akan selalu membutuhkan negara lain.
B. Prinsip-prinsip
hubungan internasional
1. Hubungan
dan kerjasama internasional hendaknya saling menguntungkan dan tidak ada pihak yang
merasa dirugikan.
2. Masing-masing
pihak yang melakukan hubungan internasional tidak mencampuri urusan dalam
negeri negara lain.
3. Hubungan
internasional ditunjukkan untuk kepentingan negara dan demi kesejahteraan
rakyat.
4. Dilandasi
oleh politik luar negeri yang bebas dan aktif.
5. Saling
menjunjung persamaan derajat dan menghargai antar bangsa yang dilandasi oleh
prinsip kemerdekaan,perdamaian abadi,dan keadilan sosial.
C. Pola
hubungan antar bangsa
1. Pola
Penjajahan:
Penjajahan
pada hakekatnya adalah penghisapan oleh suatu bangsa atas bangsa lain yang
ditimbulkan oleh perkembangan paham kapitalis, di mana Negara penjajah
membutuhkan bahan mentah bagi industrinya dan juga pasar bagi hasil
industrinya. Inti dari penjajahan ini adalah penguasaan wilayah bangsa lain.
2. Pola
Ketergantungan:
Umumnya
terjadi pada negara-negara berkembang yang karena kekurangan modal dan
tekhnologi untuk membangun negaranya, terpaksa mengandalkan bantuan
negara-negara maju yang akhirnya mengakibatkan ketergantungan pada
negara-negara maju tersebut. Pola hubungan ini dikenal sebagai neo-kolonialisme
(penjajahan dalam bentuk baru).
3. Pola
Hubungan Sama Derajat:
Pola
hubungan ini sangat sulit diwujudkan, namun merupakan pola hubungan yang paling
ideal karena berusaha mewujudkan kesejahteraan bersama, sesuai dengan jiwa sila
kedua Pancasila, yang menuntut
penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat tanpa
memandang ideologi,bentuk Negara atau pun system pemerintahannya.
D. Sarana
hubungan internasional
Menurut J. Frankel (1980) ada
berbagai sarana yang dapat dipergunakan oleh negara-negara dalam melakukan
hubungan internasional. Cara-cara tersebut menurut J. Frankel adalah :
1. Diplomasi
Diplomasi
merupakan seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu Negara
dalam hubungannya dengan bangsa dan negara lain.Diplomasi dapat bersifat
bilateral (melibatkan dua negara) atau multilateral (melibatkan lebih dari dua
negara).
2. Propaganda
Propaganda
adalah usaha sistematis untuk mempengaruhi pikiran, emosi dan tindakan suatu
kelompok demi kepentingan masyarakat umum. Propaganda ditunjukan pada rakyat
suatu negara demi kepentingan negara pembuat propaganda.
3. Ekonomi
Hubungan
internasional melalui sarana ekonomi tidak mutlak dilakukan oleh pemerintah,
swasta pun dapat berperanan besar, baik selama masa damai maupun dalam situasi
perang.Semua Negara terlibat dalam hubungan ekonomi untuk mendapatkan barang
yang tidak dapat diproduksinya sendiri.Keuntungan lainnya dari perdagangan
internasional adalah diperolehnya suatu barang melalui sistem produksi yang
paling efisien dan murah.
4. Kekuatan
Militer
Berlawanan
dengan ekonomi, bidang militer benar-benar dikuasai oleh pemerintah. Bidang
militre sangat mempengaruhi diplomasi karena memiliki kekuatan militer yang
tangguh akan menambah rasa percaya diri, sehingga
bisa
mengabaikan ancaman-ancaman dan tekanan lawan yang dapat mengganggu kepentingan
nasionalnya. Kekuatan militer diperlihatkan dalam para de militer di hari-hari
nasional untuk menggertak dan memperingatkan negara-negara lawan sehingga
perang dapat dihindarkan.
sumber : |
1. Asas
Teritorial adalah hak dari suatu negara atas wilayahnya, berhak menegakkan hukum
terhadap barang dan semua orang yang berada di wilayahnya.
2. Asas
Kebangsaan adalah kekuasan negara atas warga negaranya, setiap warga Negara
dimanapun ia berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini
memiliki kekuatan eksteritorial yaitu hukum Negara tersebut tetap berlaku bagi
warga negaranya walaupun berada di negara asing.
3. Asas
kepentingan umum adalah Negara dapat melindungi dan mengatur kepentingan dalam
kehidupan masyarakat. Negara dapat
menyesuaikan diri dengan semua peristiwa yang ada hubungannya dengan
kepentingan umum. Hukum tidak terbatas
oleh wilayah suatu Negara.
F. Perwakilan
negara di luar negeri
1. Perwakilan
diplomatik
adalah
lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik
dengan negara lain. Tugas ini dilakukan
oleh perangkat diplomatik yang meliputi duta besar, duta, dan kuasa usaha.
Dalam
praktik internasional ada dua jenis perwakilan diplomatik :
a. Kedutaan
Besar, yang ditugaskan tetap pada suatu negara tertentu untuk saling memberikan
hubungan rutin antar negara tersebut
b. Perutusan
Tetap, yang ditempatkan pada suatu organisasi internasional (PBB)
2. Tingkatan
dan kepangkatan perwakilan diplomatic
a. Duta
Besar ( Ambassador) adalah tingkatan tertinggi dalam perwakilan
diplomatik. Duta Besar memiliki
kekuasaan penuh dan luar biasa dan ditempatkan pada negara yang punya hubungan
erat dan banyak hubungan timbal balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar
dapat memutuskan sesuatu yang menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan
kepala negaranya terlebih dahulu.
b. Duta
(Gerzant) adalah setingkat lebih rendah dari duta besar, biasanya ditempatkan
pada negara yang tidak banyak hubungan timbal balik dan derajat kereratan
hubungan lebih rendah dari pada negara yang mengirim duta besar.
c. Menteri
Presiden adalah mereka yang tidak
dianggab sebagai wakil kepala negara, tetapi hanya ditempatkan untuk mengurus
urusan-urusan negaranya.
d. Kuasa
Usaha (Charge D’affair), kuasa usaha tidak diperbantukan kepada kepala negara,
tetapi kepada menteri luar negeri negara penerima. Berhubungan dengan kepala negara negara
penerima melalui menteri luar negeri negara penerima.
e. Atase-atase,
adalah tenaga ahli kedutaan, ada atase militer. atase perekonomian, atase
pendidikan dan kebudayaan, dll.
3. Fungsi,hak,dan
kewajiban diplomat
a. Wakil
negara pengirim diterima di negara penerima.
b. Melindungi
kepentingan negara dan warga negara pengirim sesuai hukum internasional.
c. Mengadakan
perundinagn dan persetujuan dengan negara penerima.
d. Mengetahui
keadan dan perkembangan di negara penerima dengan cara yang sah sesuai dengan
Undang-undang dan melaporkannya kepada negara pengirim.
e. Memelihara
persahabatan serta membina hubungan ekonomi, pendidikan dan kebudayaan.
4. Hak
kekebalan korps diplomatic
a. Hak
Ekstrateritorialitas, hak kekebalan dalam daerah perwakilan seperti daerah
kedutaan besar, daerah kedutaan termasuk halaman dan bangunannya dimana
terpancang bendera dan lambang negara itu. Berdasarkan hukum internasional
daerah itu dipandang sebagai daerah negara pengirim. Gedung perwakilan negara
asing tidak boleh digeledah atau dimasuki oleh petugas kehakiman, polisi, tanpa
seizin kepala perwakilan diplomatik yang bersangkutan. Arsip-arsip, surat-surat
ataupun telegram tidak boleh dibuka oleh polisi. Warga negara yang mencari
perlindungan digedung perwakilan diplomatik tidak dapat ditanmgkap begitu saja
melainkan harus melalui perundingan dengan kepala perwakilan setempat. Kecuali
pelaku kejahatan, yang memang harus diserahkan
pada polisi setempat.
b. Hak
Kekebalan atau Kebebasan Korps Diplomatik, setiap anggota korps diplomatik
harus tunduk kepada hukum dan peraturan kepolisian setempat namun tidak dapat
dituntut dimuka pengadilan. Mereka dibebaskan dari pajak dan bea cukai, bebas
pemeriksaan atas tas diplomatik, dan bebas mendirikan tempat ibabah dilingkungan
kedutaan.
sumber : |
G. Perjanjian
internasional dan organisasi internasional
1. Pengertian
hubungan internasional
Perjanjian
Internasional adalah kesepakatan antara dua atau lebih subyek hukum
internasional (lembaga internasional. negara) yang menurut hukum internasional
menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan.
2. Macam-macam
perjanjian internasional berdasarkan kriteria
a. Jumlah
pesertanya, yaitu perjanjian bilateral dan multilateral. Bilateral adalah perjanjian
antar dua negara untuk mengatur kepentingan kedua belah pihak. Perjanjian multilateral adalah diadakan oleh
banyak negara untuk mengatur kepentingan bersama negara-nebara peserta
perjanjian tersebut.
b. Dari
segi strukturnya yaitu ada perjanjian yang bersifat Law Making Treaties adalah
perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang berlaku bagi semua bangsa di
dunia, Seperti konvensi Jenewa, Wina, hukum laut. Sedangakan ada perjanjian yang bersifat treaty contract
adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban hanya bagi negara yang
mengadakan perjanjian saja, seperti Indonesia-Malaysia, Indonesia-Cina, dll
c. Dari
segi objeknya, perjanjian internasional dibedakan antara perjanjian yang berisi
soal-soal politik, dengan perjanjian yang berisi soal-soal ekonomi, budaya,
dll.
d. Dari
segi cara berlakunya, yaitu perjanjian
bersifat self-executing (berlaku dengan sendirinya)yaitu perjanian itu langsung
dapat berlaku setelah diratifikasi oleh negara peserta) dan non self-
executing, jika berlakunya perjanjian itu harus dilakukan perubahan
undang-undang di negara peserta terlebih dahulu.
e. Dari
segi intrumennya, perjanjian internasional itu ada dua, yaitu tertulis dan
lisan.
3. Organisasi
internasional
a. Perserikatan
Bangsa-Bangsa(united nations)
PBB(Perserikatan
Bangsa-Bangsa) Berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945 diprakarsai oleh 5 negara
yaitu Amerika serikat, Inggris, Rusia, Cina dan Prancis. Kelima Negara tersebut
sekarang sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memegang hak Veto yaitu
hak untuk membatalkan atau memveto keputusan dewan keamanan PBB. Bahasa
persidangan PBB adalah bahasa Arab, Inggris, Prancis, Mandarin, Rusia dan Spanyol.
PBB dipimpin oleh seorang sekjen, sekjen PBB saat ini adalah Ban Kimon dari
Korea Selatan.
1. Tujuan
PBB
a. Menjaga
perdamaian dunia.
b. Mengembangkan
persahabatan antar bangsa.
c. Membantu
masyarakat dunia lebih sejahtera, memberantas kemiskinan, buta aksara, penyakit menular, menghentikan
pengrusakan lingkungan dan penghormatan terhadap HAM.
d. Menjadi
pusat bangsa –bangsa dalam pencapaian tujuan PBB.
2. Prinsip-prinsip
PBB
a. Negara
anggota memiliki kedaulatan sederajat.
b. Negara
anggota mematuhi piagam PBB
c. Negara-negara
menyelesaikan perselisihan dengan cara damai
d. Negara-negara
menghindari penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan.
e. Negara
anggota membantu PBB
3. Badan/alat
perlengkapan PBB
a. Majelis
umum
Angotanya
adalah semua negara anggota PBB.
Fungsinya sebagai forum untuk membahas masalah yang menjadi keprihatinan
dunia. Majelis umum ini bersidang setiap
tahun. Keputusannya tidak mengikat anggota PBB karena hanya bersifat
rekomendasi namun berbobot karena merupakan hasil pandangan mayoritas negara di
dunia
b. Dewan
keamanan PBB
Adalah
badan PBB yang fungsinya memelihara atau mempertahankan perdamaian dan keamanan
internasional. Anggaotanya 15 negara yang terbagi menjadi 5 anggota tetap
(Inggris, Prancis, Rusia, Cina, Amerika serikat) dan 10 negara anggota tidak
tetap yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan 2 tahun. Dewan ini
memiliki hak veto yaitu hak untuk memblokir atau menolak keputusan Dewan
walaupun ke 14 anggota dewan yang lain menyetujui keputusan yag bersangkutan.
c. Dewan
ekonomi dan social
Anggotanya
terdiri dari 54 negara dan setiap tahun dipilih 18 anggota baru oleh Majelis
Umum PBB untuk masa jabatan 3 tahun. Fungsi dewan ini adalah bertanggug jawab
atas kegiatan sosial PBB. Dewan ini merekomendasi kepada majelis umum yang
berkaitan dengan pembangunan ekonomi, masalah lingkungan dan Hak Asasi Manusia.
d. Dewan
perwalian
Dewan
ini bertugas menyelenggarakan pemerintahan dan melakukan pengawasan terhadap
wilayah-wilayah yang masuk kategori trust territories (wilayah perwalian).
Wilayah perwalian adalah wilayah bekas jajahan yang ditempatkan dalam satu
sistem perwalian sebagai satu cara agar negara-negara anggota bertanggung jawab
atas wilayah tersebut dan meningkatkan kemajuan wilayah itu menuju
kemerdekaannya. Contoh Negara Togo dan Kamerun, kepulauan Solomon adalah bekas
jajahan Jerman, kemudian Negara bekas jajahan Turki seperti Jordania dan
Palestina. Negara yang terakhir yang
mencapai kemerdekaannya pada Bulan November 1994 adalah Palau pada bulan
Desember menjadi anggota PBB.
sumber : |
H. Arti
penting hubungan internasional
Arti
penting hubungan internasional
Menurut Prof. Mochtar
Kusumaatmadja,hubungan dan kerjasama antar bangsa itu timbul karena adanya
kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan
industri yang tidak merata di dunia. Hubungan antar negara, merupakan salah
satu hubungan kerjasama yang mutlak diperlukan,karena tidak ada satu Negara pun
di dunia yang tidak bergantung kepada negara lain. Arti penting hubungan
internasional anatara lain
a. Menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara.
c. Membantu
negara lain yang terancam keberadaannya sebagai akibat atas pelanggaran hak-hak
merdeka yang dimiliki.
d. Memelihara
dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain.
e. Mencegah
dan menyelesaikan konflik, perselisihan, permusuhan atau persengketaan sebagai
akibat adanya kepentingan nasional yang berbeda antar bangsa.
f. Mengemabangkan
cara penyelesaian secara damai melalui perundingan dan diplomasi yang lazim
ditempuh negara-negara beradab.