Senin, 12 Desember 2016

Otonomi Daerah(PKN kelas 10 semester 1)

A.    Desentraliasi atau Otonom Daerah
1.      Desentralisasi
Desentralisasi adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada lembaga lembaga pemerintah daerah. Kelebihan desentralisasi adalah :
a)      Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan mempe-ringan manajemen pemerintah pusat.
b)      Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
c)      Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
d)     Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.
e)      Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
Kelemahannya  antara lain :
a)      Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.
b)      Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.
c)      Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.
d)     Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.
e)      Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.

2.      Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.

3.      Otonomi Daerah Dalam Konteks Negara Kesatuan
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.

4.      Landasan Hukum
a.       UU nomer 1 tahun 1945 tentang KND
b.      UU nomer 18 tahun 1965 tentang pokok-pokok pemerintah daerah
c.       UU nomer 22 tahun 2009 tentang Pemerintah Daerah
d.      UU nomer 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
e.       Perpu nomer 3 tahun 2005 tentang perubahan atas UU pada poin e
f.       Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah
g.      Pasal 18 UUD pada Ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa NKRI dibagi atas provinsi, kabupaten, dan kota yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
5.      Nilai, Dimensi, dan Prinsip Otonomin Daerah di Indonesia
Terdapat 2 nilai dasar :
a.       Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (Eenheidstaat)
b.      Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Titik berat otonomi daerah ada pada kabupaten/kota dengan pertimbangan :
a.       Dimensi Politik, kabupaten/kota dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan.
b.      Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif.
c.       Kabupaten/kota adalah daerah “ujung tombak” pelaksanaan pembangunan sehingga kabupaten/kota-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.

Prinsip pelaksanaan otonomi daerah
a.       Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah.
b.      Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air.
c.       Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.

Prinsip penyelenggaraan pemerintah daerah
a.       Prinsip Kesatuan
b.      Prinsip Riil dan Tanggung Jawab
c.       Prinsip Penyebaran
d.      Prinsip Keserasian
e.       Prinsip Pemberdayaan

B.     Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi.
a.       Fungsi Layanan (Servicing Function)
Memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif
b.      Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
1)      Menyediakan infrastrktur
2)      Menyediakan barang dan jasa kolektif
3)      Menjaga kompetisi
c.       Fungsi Pemberdayaan

Kewenangan pemerintah pusat :
1)      Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
2)      Dana perimbangan keuangan.
3)      Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.
4)      Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
5)      Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.
6)      Konservasi dan standarisasi nasional.

Tujuan diberikannya kewenangan diatas :

1)      Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2)      Pemerataan dan keadilan.
3)      Menciptakan demokratisasi.
4)      Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.
5)      Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasonal.
Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai adalah sebagai berikut :
1)      Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara.
2)      Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara.
3)      Menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum
4)      Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal dan berisiko tinggi serta sumber daya manusia yang berkualitas tinggi
5)      Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional maupun lokal.
6)      Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerahnya.
7)      Memberi peluang kepada masyarakat untuk membangun dialog secara terbuka dan transparan dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri.

C.     Kewenangan dan Peran Pemerintah Daerah
1.      Kewenangan Pemerintah daerah
Beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi beberapa hal berikut.
1)      Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
2)      Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
3)      Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
4)      Penyediaan sarana dan prasarana umum.
5)      Penanganan bidang kesehatan.
6)      Penyelenggaraan pendidikan.
7)      Penaggulangan masalah sosial.
8)      Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
9)      Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah
10)  Pengendalian lingkungan hidup.
11)  Pelayanan pertanahan

Pemerintah daerah berkewajiban :
1)      Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI
2)      Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
3)      Mengenbangkan kehidupan demokrasi.
4)      Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
5)      Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
6)      Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
7)      Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
8)      Mengembangkan sistem jaminan sosial.
9)      Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
10)  Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
11)  Melestarikan lingkungan hidup.
12)  Mengelola administrasi kependudukan.
13)  Melestarikan nilai sosial budaya.
14)  Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.

2.      Daerah khusus, istimewa, dan otonomi khusus
a.       DKI Jakarta
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007 :
1)      DKI Jakarta berperan sebagai ibu kota NKRI yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga internasional.
2)      Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi.
3)      Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta
4)      Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan ibu kota NKRI.
5)      Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota Negara ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR dalam APBN berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
b.      DI Yogyakarta
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka NKRI. Keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan pada sejarah dan hak asal-usul. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2012, keistimewaan DIY meliputi (a) tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur, (b) kelembagaan Pemerintah DIY, (c) kebudayaan, (d) pertanahan, dan (e) tata ruang.
c.       Provinsi Aceh
Daerah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan dalam sistem dan prinsip NKRI. Status istimewa diberikan kepada NAD dengan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959.
d.      Otonomi Khusus Papua
1)      Pengaturan kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Provinsi  Papua dilakukan dengan kekhususan.
2)      Pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua                                                                                                                                           
3)      Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berciriciri sebagai berikut.
a) Partisipasi rakyat sebesar-besarnya
b) Pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk Papua.
4)      Pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang tegas dan jelas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta Majelis Rakyat Papua
3.      Perangkat daerah sebagai pelaksana Otda
Sekretariat DPRD mempunyai tugas :
a.       Menjalankan administrasi
b.      Menyelenggarakan administrasi
c.       Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
d.      Mengordinasi tenaga ahli yang diperlukan DPRD
Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah.
4.      DPRD
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Adapun hak yang dimiliki DPRD adalah hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Dalam menjalankan tugasnya DPRD memiliki alat kelengkapan terdiri atas pimpinan, komisi, panitia musyawarah, panitia anggaran, badan kehormatan, dan alat kelengkapan lain
5.      Proses Pilkada
Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
D.    Hubungan structural dan fungsional
1.      Hubungan Struktural
Dalam sistem NKRI terdapat dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemeritah daerah. Cara Pertama, disebut dengan sentralisasi, yakni segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi. Cara kedua, dikenal sebagai desentralisasi, yakni segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah.                                                                                                                                                             
2.      Hubungan fungsional
Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangga sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerah. Adapun tujuannya adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan. Fungsi pemerintah pusat dan daerah adalah sebagai pelayan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatur dalam undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antarsusunan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.


Protected file tersedia di http://bit.ly/2hDBK3T


5 komentar: