A. Desentraliasi
atau Otonom Daerah
1. Desentralisasi
Desentralisasi adalah suatu proses
penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada
lembaga lembaga pemerintah daerah. Kelebihan desentralisasi adalah :
a) Struktur
organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan
mempe-ringan manajemen pemerintah pusat.
b) Mengurangi
bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
c) Dalam
menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu
menunggu instruksi dari pusat.
d) Peningkatan
efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat
maupun daerah.
e) Dapat
mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera
dilaksanakan.
Kelemahannya antara lain :
a)
Besarnya
organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks
dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.
b)
Keseimbangan
dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah
terganggu.
c)
Desentralisasi
teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.
d)
Keputusan
yang diambil memerlukan waktu yang lama karena memerlukan perundingan yang
bertele-tele.
e)
Desentralisasi
memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan
kesederhanaan.
2.
Otonomi
Daerah
Otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat.
3.
Otonomi
Daerah Dalam Konteks Negara Kesatuan
Pelaksanaan
otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki
kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh
pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan kekhasan daerah
masing-masing.
4.
Landasan
Hukum
a.
UU nomer 1
tahun 1945 tentang KND
b.
UU nomer 18
tahun 1965 tentang pokok-pokok pemerintah daerah
c.
UU nomer 22
tahun 2009 tentang Pemerintah Daerah
d.
UU nomer 32
tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
e.
Perpu nomer
3 tahun 2005 tentang perubahan atas UU pada poin e
f.
Tap MPR-RI
No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah
g.
Pasal 18 UUD pada Ayat (1)
dan (2) menyebutkan bahwa NKRI dibagi atas provinsi, kabupaten, dan kota yang
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan.
5.
Nilai,
Dimensi, dan Prinsip Otonomin Daerah di Indonesia
Terdapat 2 nilai dasar :
a. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak
mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (Eenheidstaat)
b. Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial
bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik
desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Titik berat otonomi daerah ada pada
kabupaten/kota dengan pertimbangan :
a.
Dimensi Politik,
kabupaten/kota dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan.
b.
Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada
masyarakat relatif dapat lebih efektif.
c.
Kabupaten/kota
adalah daerah “ujung tombak” pelaksanaan pembangunan sehingga
kabupaten/kota-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Prinsip pelaksanaan otonomi daerah
a.
Nyata, otonomi secara nyata diperlukan
sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah.
b.
Bertanggung jawab, pemberian otonomi
diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah
air.
c.
Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu
menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.
Prinsip
penyelenggaraan pemerintah daerah
a. Prinsip Kesatuan
b. Prinsip Riil dan Tanggung Jawab
c. Prinsip Penyebaran
d. Prinsip Keserasian
e.
Prinsip
Pemberdayaan
B. Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
Pemerintah
pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi.
a. Fungsi Layanan (Servicing Function)
Memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif
b.
Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
1)
Menyediakan
infrastrktur
2)
Menyediakan
barang dan jasa kolektif
3)
Menjaga
kompetisi
c.
Fungsi Pemberdayaan
Kewenangan pemerintah pusat :
1)
Perencanaan
nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
2)
Dana
perimbangan keuangan.
3)
Sistem
administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.
4)
Pembinaan
dan pemberdayaan sumber daya manusia.
5)
Pendayagunaan
sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.
6)
Konservasi
dan standarisasi nasional.
Tujuan diberikannya kewenangan diatas :
1)
Meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
2)
Pemerataan
dan keadilan.
3)
Menciptakan demokratisasi.
4)
Menghormati serta menghargai
berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.
5) Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat
lokal maupun nasonal.
Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai adalah sebagai
berikut :
1)
Mempertahankan dan
memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara.
2) Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi
semua warga negara.
3)
Menjamin
efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum
4)
Menjamin
pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal dan berisiko
tinggi serta sumber daya manusia yang berkualitas tinggi
5)
Membuka ruang
kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional maupun lokal.
6)
Menciptakan
kreativitas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerahnya.
7)
Memberi
peluang kepada masyarakat untuk membangun dialog secara terbuka dan transparan
dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri.
C. Kewenangan
dan Peran Pemerintah Daerah
1. Kewenangan
Pemerintah daerah
Beberapa urusan yang menjadi
kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi beberapa hal
berikut.
1)
Perencanaan
dan pengendalian pembangunan.
2)
Perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
3)
Penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
4)
Penyediaan
sarana dan prasarana umum.
5)
Penanganan
bidang kesehatan.
6)
Penyelenggaraan
pendidikan.
7)
Penaggulangan
masalah sosial.
8)
Pelayanan
bidang ketenagakerjaan.
9)
Fasilitas
pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah
10) Pengendalian lingkungan hidup.
11) Pelayanan
pertanahan
Pemerintah daerah
berkewajiban :
1)
Melindungi
masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, kerukunan nasional, serta keutuhan
NKRI
2)
Meningkatkan
kualitas kehidupan masyarakat.
3)
Mengenbangkan
kehidupan demokrasi.
4)
Mewujudkan
keadilan dan pemerataan.
5)
Meningkatkan
pelayanan dasar pendidikan.
6)
Menyediakan
fasilitas pelayanan kesehatan.
7)
Menyediakan
fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
8)
Mengembangkan
sistem jaminan sosial.
9)
Menyusun
perencanaan dan tata ruang daerah.
10) Mengembangkan sumber daya produktif di
daerah.
11) Melestarikan lingkungan hidup.
12) Mengelola administrasi kependudukan.
13) Melestarikan nilai sosial budaya.
14) Membentuk dan menerapkan peraturan
perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
2. Daerah
khusus, istimewa, dan otonomi khusus
a. DKI
Jakarta
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007 :
1)
DKI Jakarta
berperan sebagai ibu kota NKRI yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban,
dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai
tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga
internasional.
2)
Wilayah
Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi.
3)
Anggota
DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima
persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta
4)
Gubernur
dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan ibu kota NKRI.
5)
Dana dalam
rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota Negara
ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR dalam APBN berdasarkan usulan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
b.
DI
Yogyakarta
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), adalah daerah provinsi
yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam
kerangka NKRI. Keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan
pada sejarah dan hak
asal-usul. Menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 13 tahun 2012, keistimewaan DIY meliputi (a) tata cara
pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur,
(b) kelembagaan Pemerintah DIY, (c) kebudayaan, (d) pertanahan, dan (e) tata
ruang.
c.
Provinsi
Aceh
Daerah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) merupakan kesatuan
masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan dalam sistem dan prinsip NKRI. Status istimewa diberikan
kepada NAD dengan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor
1/Missi/1959.
d.
Otonomi
Khusus Papua
1)
Pengaturan
kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua dilakukan
dengan kekhususan.
2)
Pengakuan
dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua
3)
Mewujudkan
penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berciriciri sebagai berikut.
a) Partisipasi rakyat sebesar-besarnya
b) Pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya
untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk Papua.
4)
Pembagian
wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang tegas dan jelas antara badan
legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta Majelis Rakyat Papua
3.
Perangkat
daerah sebagai pelaksana Otda
Sekretariat DPRD mempunyai tugas :
a.
Menjalankan
administrasi
b.
Menyelenggarakan
administrasi
c.
Mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi
d.
Mengordinasi
tenaga ahli yang diperlukan DPRD
Dinas Daerah merupakan
unsur pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada
kepala daerah melalui sekretaris daerah. Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur
pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah
yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah.
4.
DPRD
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan
berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki
fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Adapun hak yang dimiliki DPRD
adalah hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Dalam menjalankan
tugasnya DPRD memiliki alat kelengkapan terdiri atas pimpinan, komisi, panitia
musyawarah, panitia anggaran, badan kehormatan, dan alat kelengkapan lain
5.
Proses
Pilkada
Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang
memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah suara sah
ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Apabila ketentuan tersebut tidak
terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 25% (dua puluh lima
persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar
dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
D. Hubungan structural dan fungsional
1.
Hubungan
Struktural
Dalam sistem NKRI terdapat dua cara yang dapat menghubungkan
antara pemerintah pusat dan pemeritah daerah. Cara Pertama, disebut dengan
sentralisasi, yakni segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan
pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara
dekonsentrasi. Cara kedua, dikenal sebagai desentralisasi, yakni segala urusan,
tugas, dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah
daerah.
2.
Hubungan
fungsional
Visi
dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional adalah
melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan
mengurus rumah tangga sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerah. Adapun
tujuannya adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam
berbagai aspek kehidupan. Fungsi pemerintah pusat dan daerah adalah sebagai
pelayan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat. Hubungan wewenang antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau
antara provinsi dan kabupaten dan kota diatur dalam undang-undang dengan
memperhatikan kekhususan dan keragaman
daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria
eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian
hubungan antarsusunan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria di atas terdiri
atas urusan wajib dan urusan pilihan.
Protected file tersedia di http://bit.ly/2hDBK3T