Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara
1.
BentukPenyelenggaraan Usaha
Pembelaan Negara
MenurutPasal 9 ayat (2) UURI No. 3 tahun 2002 tentangPertahanan Negara,
keikutsertaanwarga Negara dalamusahapembelaan Negara diselenggarakanmelalui:
a.
PendidikanKewarnegaraan,
b.
Pelatihandasarkemiliteransecarawajib,
c.
Pengabdiansebagaiprajurit TNI
secarasukarelaatausecarawajib, dan
d.
Pengabdiansesuaidenganprofesi.
salah satu
materi yang wajib dimuat dalam pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan
tinggi adalah pendidian kewarganegaraan(pasal 37 ayat 1 dan 2 UU no.20 tahun
2003). Pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air dapat dibentuk melalui
pendidikan kewarganegaraan
2.
Pengabdian sebagai Prajurit
TNI
Perubahan
paradigma dalam system ketatanegaraankhususnya yang
menyangkutpemisahanperandanfungsiTNI(TNI-AD, TNI-AU, TNI-AL) dan POLRI. POLRI
merupakanalat Negara yang berperandalammemeliharakeamanandanketertibanmasyarakat,
menegakkan hokum, sertamemberikanterpeliharanyakeamanandalamnegeri.TNI
berperansebagaialatpertahanan NKRI.Jadi, POLRI berperandalambidangkeamanan
Negara, sedangkan TNI berperandalambidangpertahanan Negara.Dalamusahapembelaan
Negara, peranan
TNIsebagaialatpertahanannegarasangatpentingstrategiskarena TNI
memilikitugas:
a.
Memepertahankankedaulatan
Negara dankeutuhanwilayah,
b.
Melindungikehormatandankeselamatanbangsa,
c.
Melaksanakanoperasimiliterselainperang,
d.
Ikutsertasecaraaktifdalamtugaspemeliharaanperdamaian
regional daninternasional(Pasal 10 ayat (3) UURI No. 3 tahun2002).
TNI
merupakankomponenutamadalampertahanan Negara.Pertahanan Negara adalahsegalausahauntukmempertahankankedaulatan
Negara, keutuhanwilayah NKRI, dankeselamatansegenapbangsadariancamandangangguanterhadapkeutuhanbangsadanNegara(Pasal
1 ayat (1) UURI No. Tahun 2002).sedangkan ancaman adalah setiap usaha dan
kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan
kedaulatan Negara,keutuhan wilayah Negara,dan keselamatan segenap
bangsa.Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang
terorganisasi dan dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedulatan
Negara, keutuhan wilayah Negara, serta keselamatan segenap bangsa
Menurut penjelasan UU NO 3 tahun 2002, ancaman
Militer dapat berbentuk anatara lain:
A .agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata
oleh Negara lain terhadap kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara , dan
keselamatan segenap bangsa.
B . pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh
Negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial
C .spionase yang dilakukan oleh Negara lain
untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer
D . sabotase untuk merusak instalasi penting
militer dn objek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa
E . aksi terror bersenjata yang dilakukan oleh
jaringan terorisme internasional atau bekerja sama dengan teorisme dalam
negeri.
F . pemberontakan bersenjata
G .perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat
bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainya
Contoh potensi ancaman militer,misalnya pernah
dicontohkan oleh mantan kepala staff angkatan darat,jendral TNI Ryamizard
Ryacudu antara lain mengatakan,Indoesia harus mewaspadai berbagai potensi
ancaman dari beberapa Negara tetangga. Beberapa Negara,seperti Malaysia,
Singapura,Australia dapat mengganggu keutuhan Negara kesatuan republic
Indonsesia/NKRI
Dephan memperkirakan ancaman dan gangguan
terhadap kepentingan pertahanan Negara Indonesia di masa datang,meliputi:
A .terorisme international yang memiliki
jaringan lintas Negara dan timbul didalam negara.
B .gerakan searatis yang berusaha memisahkan
diri dari Negara kesatuan republic Indonesia terutama gerakan separatis
bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonsia
C .aksi radikalisme yang berlatar belakang
primordial etnis, ras dan agama serta ideologi diluar pancasila, baik berdiri
sendiri maupun memiliki keterkaitan dengan kekuatan-kekuatan diluar negeri
D .konflik komunal,kendatipun bersumber pada
masalah social ekonomi, namun dapat berkembang menjadi konflik antar suku,
agama maupun ras/ keturunan dalam sekala yang luas
E .kejahatan lintas Negara,seperti penyelundupan
barang, senjata,amunisi,dan bahan peledak, penyelundupan manusia,narkoba,dan
bentuk-bentuk kejahatan terorganisasi lainya
F .kegiatan imigrasi gelap yang menjadikan
Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke Negara lain.
G .gangguan keamanan laut
pembajakan/perampokan,penagkapan ikan secara illegal, pencemaran dan perusakan
ekosistem.
H .gangguan keamanan udara seperti pembajakan
udara, pelanggaran wilayah udara, dan terorisme melalui sarana transportasi
udara .
I .perusakan lingkungan seperti pembakaran
hutan, perambahan hutan illegal,pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya,
J .bencana alam dan dampaknya terhadap
keselamatan bangsa.
3 .Pengabdian sesuai profesi
Yang dimaksut pengabdian sesuai profesi adalah
pengabdian warga Negara yag mempunyai profesi tertentuuntuk kepentingan
pertahanan Negara termasuk dalam menanggulangi dan atau memperkecil akibat yang
ditimbulkan oleh perang ,bencana alam ,atau bencana lainya (penjelasan UURI
nomer 3 tahun 2002) profesi yang berkaitan dengan kegiatan menanggulangi dan
atau memperkecil akibat perang, bencana alam/bencana lainya yaitu antara lain
petugas TNI,para medis tim SAR POLRI dan petugas bantuan social. Linmas
merupakan organisasi perlindungan masyarakat secara suka rela, yang berfungsi
menanggulangi akibat bencana perang,bencana alam/bencana lainya maupun
memperkecil akibat malapetaka yang meninmbulkan kerugian jiwa dan harta
benda.keanggotaan perlindungan masyarakat (LINMAS) Tersebut merupakan salah
satu wujud penyelenggaraan upaya bela negara
0 komentar/comment:
Posting Komentar