Minggu, 16 Agustus 2015

bentuk-bentuk usaha bela negara

Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara

1.      BentukPenyelenggaraan Usaha Pembelaan Negara                                 
MenurutPasal 9 ayat (2) UURI No. 3 tahun 2002 tentangPertahanan Negara, keikutsertaanwarga Negara dalamusahapembelaan Negara diselenggarakanmelalui:
a.       PendidikanKewarnegaraan,
b.      Pelatihandasarkemiliteransecarawajib,
c.       Pengabdiansebagaiprajurit TNI secarasukarelaatausecarawajib, dan
d.      Pengabdiansesuaidenganprofesi.
salah satu materi yang wajib dimuat dalam pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi adalah pendidian kewarganegaraan(pasal 37 ayat 1 dan 2 UU no.20 tahun 2003). Pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air dapat dibentuk melalui pendidikan kewarganegaraan


2.      Pengabdian sebagai Prajurit TNI
Perubahan paradigma dalam system ketatanegaraankhususnya yang menyangkutpemisahanperandanfungsiTNI(TNI-AD, TNI-AU, TNI-AL) dan POLRI. POLRI merupakanalat Negara yang berperandalammemeliharakeamanandanketertibanmasyarakat, menegakkan hokum, sertamemberikanterpeliharanyakeamanandalamnegeri.TNI berperansebagaialatpertahanan NKRI.Jadi, POLRI berperandalambidangkeamanan Negara, sedangkan TNI berperandalambidangpertahanan Negara.Dalamusahapembelaan Negara, peranan  TNIsebagaialatpertahanannegarasangatpentingstrategiskarena TNI memilikitugas:
a.       Memepertahankankedaulatan Negara dankeutuhanwilayah,
b.      Melindungikehormatandankeselamatanbangsa,
c.       Melaksanakanoperasimiliterselainperang,
d.      Ikutsertasecaraaktifdalamtugaspemeliharaanperdamaian regional daninternasional(Pasal 10 ayat (3) UURI No. 3 tahun2002).
TNI merupakankomponenutamadalampertahanan Negara.Pertahanan Negara adalahsegalausahauntukmempertahankankedaulatan Negara, keutuhanwilayah NKRI, dankeselamatansegenapbangsadariancamandangangguanterhadapkeutuhanbangsadanNegara(Pasal 1 ayat (1) UURI No. Tahun 2002).sedangkan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan Negara,keutuhan wilayah Negara,dan keselamatan segenap bangsa.Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi dan dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedulatan Negara, keutuhan wilayah Negara, serta keselamatan segenap bangsa

Menurut penjelasan UU NO 3 tahun 2002, ancaman Militer dapat berbentuk anatara lain:
A .agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh Negara lain terhadap kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara , dan keselamatan segenap bangsa.
B . pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh Negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial
C .spionase yang dilakukan oleh Negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer
D . sabotase untuk merusak instalasi penting militer dn objek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa
E . aksi terror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau bekerja sama dengan teorisme dalam negeri.
F . pemberontakan bersenjata
G .perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainya

Contoh potensi ancaman militer,misalnya pernah dicontohkan oleh mantan kepala staff angkatan darat,jendral TNI Ryamizard Ryacudu antara lain mengatakan,Indoesia harus mewaspadai berbagai potensi ancaman dari beberapa Negara tetangga. Beberapa Negara,seperti Malaysia, Singapura,Australia dapat mengganggu keutuhan Negara kesatuan republic Indonsesia/NKRI
Dephan memperkirakan ancaman dan gangguan terhadap kepentingan pertahanan Negara Indonesia di masa datang,meliputi:
A .terorisme international yang memiliki jaringan lintas Negara dan timbul didalam negara.
B .gerakan searatis yang berusaha memisahkan diri dari Negara kesatuan republic Indonesia terutama gerakan separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonsia
C .aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras dan agama serta ideologi diluar pancasila, baik berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan dengan kekuatan-kekuatan diluar negeri
D .konflik komunal,kendatipun bersumber pada masalah social ekonomi, namun dapat berkembang menjadi konflik antar suku, agama maupun ras/ keturunan dalam sekala yang luas
E .kejahatan lintas Negara,seperti penyelundupan barang, senjata,amunisi,dan bahan peledak, penyelundupan manusia,narkoba,dan bentuk-bentuk kejahatan terorganisasi lainya
F .kegiatan imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke Negara lain.
G .gangguan keamanan laut pembajakan/perampokan,penagkapan ikan secara illegal, pencemaran dan perusakan ekosistem.
H .gangguan keamanan udara seperti pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara, dan terorisme melalui sarana transportasi udara .
I .perusakan lingkungan seperti pembakaran hutan, perambahan hutan illegal,pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya,
J .bencana alam dan dampaknya terhadap keselamatan bangsa.

3 .Pengabdian sesuai profesi
Yang dimaksut pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga Negara yag mempunyai profesi tertentuuntuk kepentingan pertahanan Negara termasuk dalam menanggulangi dan atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang ,bencana alam ,atau bencana lainya (penjelasan UURI nomer 3 tahun 2002) profesi yang berkaitan dengan kegiatan menanggulangi dan atau memperkecil akibat perang, bencana alam/bencana lainya yaitu antara lain petugas TNI,para medis tim SAR POLRI dan petugas bantuan social. Linmas merupakan organisasi perlindungan masyarakat secara suka rela, yang berfungsi menanggulangi akibat bencana perang,bencana alam/bencana lainya maupun memperkecil akibat malapetaka yang meninmbulkan kerugian jiwa dan harta benda.keanggotaan perlindungan masyarakat (LINMAS) Tersebut merupakan salah satu wujud penyelenggaraan upaya bela negara

0 komentar/comment:

Posting Komentar