Kamis, 12 Februari 2015

rangkuman pkn hakekat demokrasi

URAIAN MATERI
STANDAR KOMPETENSI 1
HAKEKAT DEMOKRASI
KD.6 – KD.9

1.      KD.6 Ciri-ciri pokok pemerintah demokrasi

a.       Kedaulatan rakyat
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Dalam Negara demokrasi, pemilik kedaulatan adalah rakyat bukan penguasa. Kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Kekuasaan yang dimiluki oleh penguasa berasal dari rakyat.

b.      Pemerintahan didasarkan pada persetujuan rakyat
Prinsip ini menghendaki adanya pengawasan rakyat terhadap pemerintahan. Dalam hal ini, penguasa Negara tidak bisadan tidak boleh menjalankan kehidupan  Negara berdasarkan kemauannya sendiri.

c.       Pemerintahan mayoritas dan perlindungan hak-hak minoritas
Prinsip ini menghendaki adanya keadilan dalam keputusan. Keputusan yang sesuai dengan kehendak rakyat. Dalam kenyataan, kehendak rakyat bias berbeda-beda, tidak sama. Dalam hal demikian, berlaku prinsip majority rule . maksudnya keputusan diambil sesuai kehendak mayoritas rakyat. Namun, keputusan tersebut hatus menghormati hak-hak minoritas (minority rights).

d.      Jaminan hak-hak asasi manusia
Prinsip ini menghendaki adanya jaminan hak-hak asasi. Jaminan tersebut dinyatakan  dalam konstitusi. Jaminan hak asasi itu sekurang-kurangnya meliputi hak-hak dasar. Hak-kah tersebut meliputi: hak mengemukakan pendapat, berekspresi, dan pers bebas; hak beragama; hak hidup, hak berserikat dan berkumpul; hak persamaan perlindungan hokum; hak atas proses peradilan yang bebas. Namun demikian. Di sini berlaku prinsip: hak asasi manusia harus senantiasa dikembangkan (diperbaiki, dipertajam, dan ditambah hak-hak lainnya).

e.       Pemilu yang bebas dan adil
Prinsip ini menghendaki adanya pergantian pimpinan pemerintahan secara damai dan teratur. Hal ini penting untuk menjaga agar kedaulatan rakyat tidak di selewengkan. Untuk itu diselenggarakanpemilihan umum (pemilu).

f.        Persamaan di depan hukum
Prinsip ini menghendaki adaanya persamaan politik. Maksudnya, secara hukum ( didepan hukum) setiap warga Negara mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik. Jadi, siapa saja memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi. Itu berarti tidak boleh ada sikap membeda-bedakan (diskriminasi), entah berdasarkan suku, ras, agama, antargolongan maupun jenis kelamin.

g.      Perlindungan hukum
Prinsip ini menghendaki adanya perlindungan hukum warga Negara dari tindakan sewenang-wenang oleh Negara. Misalnya warga Negara tak boleh di tangkap tanpa alasan hukum yang jelas; warga Negara tak boleh dipenjarakan tanpa melalui proses hukum yang terbuka.

h.      Pemerintahan di batasi oleh konstitusi
Prinsip ini menghendaki adanya pembatasan kekuasaan pemerintah melalui hokum. Pembatasan itu di tuangkan dalam konstitusi. Selanjutnya konstitusi itu menjadi dasar penyelenggaraan Negara yang harus di patuhi oleh pemerintah. Itulah sebabnya pemerintahan demokrasi sering di sebut “demokrasi konstitusional” dengan demikian, pemerintahan demokrasi dijalankan sesuai prinsip supremasi hukum (rule of law). Itu berarti kebijakan Negara harus didasarkan pada hukum.

i.        Penghargaan pada keberagaman
Prinsip ini menghendaki agar tiap-tiap kelompok social-budaya, ekonomi, ataupun politik diakui dan dijamin keberadaannya. Masing-masing kelompok memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan kehidupan Negara.



j.        Penghargaan terhadap nilai-nilai demokrasi
Prinsip ini menghendaki agar kehidupan Negara senantiasa diwarnai oleh toleransi, kemanfaatan, kerja sama dan konsesus. toleransi berarti kesedian untuk menahan diri, bersikap sabar, membiarkan dan berhati lapang terhadap orang-orang yang berpandangan berbeda. Kemanfaatan berarti demokrasi haruslah mendatangkan manfaat

2.      KD.7 Ciri-ciri negara demokrasi

a.       negara hukum yang artinya kekuasaan negara terikat pada hukum yang menjamin hak asasi manusia
b.      pemerintahan berada dibawah kontrol nyata masyarakat yang artinya pemerintahan bertanggung jawab dan berada dibawah pengawasan rakyat maupun wakil rakyat
c.       pemilihan umum yang bebas dapat menghasilkan lembaga yang efektif
d.      prinsip mayoritas  artinya keputusan diambil melalui kesepakatan apabila tidak tercapai akan dilakukan dengan voting atau pemungutan suara
e.       adanya jaminan terhadap hak-hak dalam berdemokrasi warga negara dalam hal berpendapat,berkumpul,dan berserikat

3.      KD.8 macam-macam demokrasi

a.       Ditinjau dari pelaksanaannya

1.      demokrasi langsung,
adalah demokrasi yang  terjadi bilamana untuk mewujutkan   kedaulatan di tangan rakyat pada suatu negara, setiap negara warga dari negara tersebut boleh menyampaikan langsung tentang hal/persoalan dan pendapatannya kepada pihak yang berwenang. jadi, adanya parlemen hampir tidak diperlukan.

2.      demokrasi tidak langsung
adalah demokrasi perwakilan yang terjadi bilamana untuk mewujudkan kedaulatan di tangan rakyat pada suatu negara, diperlukan adanya semacam lembaga perwakilan/parlemen. hal itu dikarenakan masyarakat terlalu banyak disuatu negara itu dan tidak mungkin seluruhnya duduk di lembaga itu.
b.      Ditinjau dari Idiologinya
1.      Demokrasi Liberal
Demokrasi ini memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan pemerintah diminimalkan bahkan ditolak. Tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap warganya dihindari. Pemerintah bertindak atas dasar konstitusi (hukum dasar).

2.      Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar
Demokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat. Negara yang dibentuk tidak mengenal perebedaan kelas. Semua warga negara mempunyai persamaan dalam hukum dan politik.

3.      Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.

4.      KD.9 Macam Macam demokrasi dan pelaksanaannya di Indonesia

a.       Ditinjau dari pelaksanaannya

1.      demokrasi langsung,
adalah demokrasi yang  terjadi bilamana untuk mewujutkan   kedaulatan di tangan rakyat pada suatu negara, setiap negara warga dari negara tersebut boleh menyampaikan langsung tentang hal/persoalan dan pendapatannya kepada pihak yang berwenang. jadi, adanya parlemen hampir tidak diperlukan.

2.      demokrasi tidak langsung
      adalah demokrasi perwakilan yang terjadi bilamana untuk mewujudkan kedaulatan di tangan rakyat pada suatu negara, diperlukan adanya semacam lembaga perwakilan/parlemen. hal itu dikarenakan masyarakat terlalu banyak disuatu negara itu dan tidak mungkin seluruhnya duduk di lembaga itu.
Jika ditinjau dari Pelaksanaannya, Indonesia menerapkan demokrasi tidak langsung karena banyaknya warga negara dan luasnya wilayah NKRI. Sehingga dibutuhkan dewan perwakilan atau parlemen yang disebut Dewan Perwakilan Rakyat(DPR)
b.      Ditinjau dari idiologinya
1.      Demokrasi liberal
Demokrasi ini memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan pemerintah diminimalkan bahkan ditolak. Tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap warganya dihindari. Pemerintah bertindak atas dasar konstitusi (hukum dasar).
2.      Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar
Demokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat. Negara yang dibentuk tidak mengenal perebedaan kelas. Semua warga negara mempunyai persamaan dalam hukum dan politik.
3.      Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.


Ditinjau dari idiologinya, Indonesia menganut demokrasi pancasila karena pancasila sebagai dasar negara dan dasar penyelenggaraan negara.

0 komentar/comment:

Posting Komentar