URAIAN MATERI
STANDAR KOMPETENSI 1
HAKEKAT DEMOKRASI
KD.6 – KD.9
1. KD.6 Ciri-ciri pokok pemerintah demokrasi
a. Kedaulatan rakyat
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Dalam Negara demokrasi,
pemilik kedaulatan adalah rakyat bukan penguasa. Kekuasaan tertinggi ada pada
rakyat. Kekuasaan yang dimiluki oleh penguasa berasal dari rakyat.
b. Pemerintahan didasarkan pada persetujuan rakyat
Prinsip ini menghendaki adanya pengawasan rakyat terhadap
pemerintahan. Dalam hal ini, penguasa Negara tidak bisadan tidak boleh
menjalankan kehidupan Negara berdasarkan
kemauannya sendiri.
c. Pemerintahan mayoritas dan perlindungan hak-hak minoritas
Prinsip ini menghendaki adanya keadilan dalam keputusan. Keputusan
yang sesuai dengan kehendak rakyat. Dalam kenyataan, kehendak rakyat bias
berbeda-beda, tidak sama. Dalam hal demikian, berlaku prinsip majority rule .
maksudnya keputusan diambil sesuai kehendak mayoritas rakyat. Namun, keputusan
tersebut hatus menghormati hak-hak minoritas (minority rights).
d. Jaminan hak-hak asasi manusia
Prinsip ini menghendaki adanya jaminan hak-hak asasi. Jaminan
tersebut dinyatakan dalam konstitusi.
Jaminan hak asasi itu sekurang-kurangnya meliputi hak-hak dasar. Hak-kah
tersebut meliputi: hak mengemukakan pendapat, berekspresi, dan pers bebas; hak
beragama; hak hidup, hak berserikat dan berkumpul; hak persamaan perlindungan
hokum; hak atas proses peradilan yang bebas. Namun demikian. Di sini berlaku
prinsip: hak asasi manusia harus senantiasa dikembangkan (diperbaiki,
dipertajam, dan ditambah hak-hak lainnya).
e. Pemilu yang bebas dan adil
Prinsip ini menghendaki adanya pergantian pimpinan pemerintahan
secara damai dan teratur. Hal ini penting untuk menjaga agar kedaulatan rakyat
tidak di selewengkan. Untuk itu diselenggarakanpemilihan umum (pemilu).
f. Persamaan di depan hukum
Prinsip ini menghendaki adaanya persamaan politik. Maksudnya,
secara hukum ( didepan hukum) setiap warga Negara mempunyai kesempatan yang
sama untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik. Jadi, siapa
saja memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi. Itu berarti tidak
boleh ada sikap membeda-bedakan (diskriminasi), entah berdasarkan suku, ras,
agama, antargolongan maupun jenis kelamin.
g. Perlindungan hukum
Prinsip ini menghendaki adanya perlindungan hukum warga Negara
dari tindakan sewenang-wenang oleh Negara. Misalnya warga Negara tak boleh di
tangkap tanpa alasan hukum yang jelas; warga Negara tak boleh dipenjarakan
tanpa melalui proses hukum yang terbuka.
h. Pemerintahan di batasi oleh konstitusi
Prinsip ini menghendaki adanya pembatasan kekuasaan pemerintah
melalui hokum. Pembatasan itu di tuangkan dalam konstitusi. Selanjutnya
konstitusi itu menjadi dasar penyelenggaraan Negara yang harus di patuhi oleh
pemerintah. Itulah sebabnya pemerintahan demokrasi sering di sebut “demokrasi
konstitusional” dengan demikian, pemerintahan demokrasi dijalankan sesuai
prinsip supremasi hukum (rule of law). Itu berarti kebijakan Negara harus
didasarkan pada hukum.
i.
Penghargaan pada keberagaman
Prinsip ini menghendaki agar tiap-tiap kelompok social-budaya,
ekonomi, ataupun politik diakui dan dijamin keberadaannya. Masing-masing
kelompok memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk berpartisipasi dalam
penyelenggaraan kehidupan Negara.
j.
Penghargaan terhadap
nilai-nilai demokrasi
Prinsip ini menghendaki agar kehidupan Negara senantiasa diwarnai
oleh toleransi, kemanfaatan, kerja sama dan konsesus. toleransi berarti
kesedian untuk menahan diri, bersikap sabar, membiarkan dan berhati lapang
terhadap orang-orang yang berpandangan berbeda. Kemanfaatan berarti demokrasi
haruslah mendatangkan manfaat
2. KD.7 Ciri-ciri negara demokrasi
a. negara hukum yang artinya kekuasaan negara terikat pada hukum yang
menjamin hak asasi manusia
b. pemerintahan berada dibawah kontrol nyata masyarakat yang artinya
pemerintahan bertanggung jawab dan berada dibawah pengawasan rakyat maupun
wakil rakyat
c. pemilihan umum yang bebas dapat menghasilkan lembaga yang efektif
d. prinsip mayoritas artinya
keputusan diambil melalui kesepakatan apabila tidak tercapai akan dilakukan
dengan voting atau pemungutan suara
e. adanya jaminan terhadap hak-hak dalam berdemokrasi warga negara
dalam hal berpendapat,berkumpul,dan berserikat
3. KD.8 macam-macam demokrasi
a. Ditinjau dari pelaksanaannya
1.
demokrasi langsung,
adalah demokrasi yang terjadi bilamana untuk mewujutkan kedaulatan di tangan rakyat pada suatu
negara, setiap negara warga dari negara tersebut boleh menyampaikan langsung
tentang hal/persoalan dan pendapatannya kepada pihak yang berwenang. jadi,
adanya parlemen hampir tidak diperlukan.
2.
demokrasi tidak langsung
adalah
demokrasi perwakilan yang terjadi bilamana untuk mewujudkan kedaulatan di
tangan rakyat pada suatu negara, diperlukan adanya semacam lembaga
perwakilan/parlemen. hal itu dikarenakan masyarakat terlalu banyak disuatu
negara itu dan tidak mungkin seluruhnya duduk di lembaga itu.
b. Ditinjau dari Idiologinya
1.
Demokrasi Liberal
Demokrasi
ini memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan pemerintah
diminimalkan bahkan ditolak. Tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap warganya
dihindari. Pemerintah bertindak atas dasar konstitusi (hukum dasar).
2.
Demokrasi rakyat atau
demokrasi proletar
Demokrasi ini bertujuan
menyejahterakan rakyat. Negara yang dibentuk tidak mengenal perebedaan kelas.
Semua warga negara mempunyai persamaan dalam hukum dan politik.
3.
Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah
mufakat tanpa oposisi dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai
demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin
Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan
komando Bapak Pembangunan arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak
dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam
lembaga-lembaga negara.
4.
KD.9 Macam Macam demokrasi
dan pelaksanaannya di Indonesia
a. Ditinjau dari pelaksanaannya
1.
demokrasi langsung,
adalah
demokrasi yang terjadi bilamana untuk
mewujutkan kedaulatan di tangan rakyat
pada suatu negara, setiap negara warga dari negara tersebut boleh menyampaikan
langsung tentang hal/persoalan dan pendapatannya kepada pihak yang berwenang.
jadi, adanya parlemen hampir tidak diperlukan.
2.
demokrasi tidak langsung
adalah demokrasi perwakilan yang terjadi bilamana untuk
mewujudkan kedaulatan di tangan rakyat pada suatu negara, diperlukan adanya
semacam lembaga perwakilan/parlemen. hal itu dikarenakan masyarakat terlalu
banyak disuatu negara itu dan tidak mungkin seluruhnya duduk di lembaga itu.
Jika
ditinjau dari Pelaksanaannya, Indonesia menerapkan demokrasi tidak langsung
karena banyaknya warga negara dan luasnya wilayah NKRI. Sehingga dibutuhkan dewan
perwakilan atau parlemen yang disebut Dewan Perwakilan Rakyat(DPR)
b. Ditinjau dari idiologinya
1.
Demokrasi liberal
Demokrasi
ini memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan pemerintah
diminimalkan bahkan ditolak. Tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap
warganya dihindari. Pemerintah bertindak atas dasar konstitusi (hukum dasar).
2.
Demokrasi rakyat atau
demokrasi proletar
Demokrasi
ini bertujuan menyejahterakan rakyat. Negara yang dibentuk tidak mengenal
perebedaan kelas. Semua warga negara mempunyai persamaan dalam hukum dan
politik.
3.
Demokrasi Pancasila
Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi
dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan
demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam
doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah
rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan
masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.
Ditinjau
dari idiologinya, Indonesia menganut demokrasi pancasila karena pancasila
sebagai dasar negara dan dasar penyelenggaraan negara.