This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 02 Oktober 2017

Kehidupan politik, sosial, ekonomi, dan agama masyarakat kerajaan buleleng, tulangbawang, dan kotakapur

Untuk versi doc dapat diakses di http://bit.ly/2hGH100

 BAB 1

PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang

Kerajaan Buleleng merupakan Kerajaan Hindu Budha tertua di Bali. Kerajaan ini berkembang pada abad IX-XI Masehi. Kerajaan ini diperintah oleh Dinasti Warmadewa. Kerajaan ini dapat dipelajari melalui prasasti Belanjong, Penempahan, dan Melatgede. Kerajaan ini berpusat di Buleleng, Bali bagian utara. Buleleng tereletak dipesisir pantai, yang menyebabkan Buleleng sering disinggahi kapal-kapal.
            Wangsa (dinasti) Warmadewa adalah keluarga bangsawan yang pernah berkuasa di Pulau Bali. Pendiri dinasti ini adalah Sri Kesari Warmadewa, menurut riwayat lisan turun-temurun, yang berkuasa sejak abad ke-10. Namanya disebut-sebut dalam prasasti Blanjong di Sanur dan menjadikannya sebagai raja Bali pertama yang disebut dalam catatan tertulis. Menurut prasasti ini, Sri Kesari adalah penganut Buddha Mahayana yang ditugaskan dari Jawa untuk memerintah Bali. Dinasti inilah yang memiliki hubungan dekat dengan penguasa Kerajaan Medang periode Jawa Timur pada abad ke-10 hingga ke-11.
            Kerajaan Tulangbawang adalah salah suatu kerajaan yang pernah berdiri di Lampung. Kerajaan ini berlokasi di sekitar Kabupaten Tulang Bawang, Lampung sekarang. Tidak banyak catatan sejarah yang memberikan keterangan mengenai kerajaan ini. Musafir Tiongkok yang pernah mengunjungi Nusantara pada abad VII, yaitu I Tsing yang merupakan seorang peziarah Buddha, dalam catatannya menyatakan pernah singgah di To-Lang P'o-Hwang ("Tulangbawang"), suatu kerajaan di pedalaman Chrqse (Pulau Sumatera). Namun Tulangbawang lebih merupakan satu Kesatuan Adat. Tulang Bawang yang pernah mengalami kejayaan pada Abad ke VII M.
            Jika dilihat dai hasil temuan dan penelitian tim arkeologi yang dilakukan di Kota Kapur, Pulau Bangka, yaitu pada tahun 1994, dapat diperoleh suatu petunjuk mengenai kemungkinan adanya sebuah pusat kekuasaan di daerah tersebut bahkan sejak masa sebelum kemunculan Kerajaan Sriwijaya.

2.      Rumusan Masalah

a.       Bagaimana kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan agama Kerajaan Buleleng?
b.      Bagaimana kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan agama Keraajaan Tulangbawang?
c.       Bagaimana kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan agama Keraajaan Kota Kapur?

BAB II

PEMBAHASAN

1.      Kerajaan Buleleng

a.       Kehidupan Politik

Dinasti Warmadewa didirikan oleh Sri Kesari Warmadewa. Berdasarkan prasasti Belanjong, Sri Kesari Warmadewa merupakan keturunan bangsawan Sriwijaya yang gagal menaklukan Kerajaan Tarumanegara di Jawa Barat. Kegagalan tersebut menyebabkan Sri Kesari Warmadewa memilih pergi ke Bali dan mendirikan pemerintahan baru. Buleleng diperkirakan menjadi salah satu daerah kekuasaan Dinasti Warmadewa.
Pada tahun 989-1011 Kerajaan Buleleng diperintah oleh Udayana Warmadewa. Udayana memiliki 3 putra yaitu, Airlangga, Marakatapangkaja, dan Anak Wungsu. Selanjutnya Airlangga akan menjadi raja terbesar di Medang Kemulan, Jawa Timur. Menurut prasasti yang terdapat di pura Batu Madeg, Raja Udayan menjalin hubungan erat dengan Dinasti Isyana di Jawa Timur. Hubungan ini dilakukan karena permaisuri Udayana bernama Gunapriya Dharmapatni merupakan keturunan Mpu Sindok. Raja Udayana digantikan oleh putranya Marakatapangkaja.
Rakyat Buleleng menganggap Marakatapangkaja sebagai sumber kebenaran hukum karena selalu melindungi rakyatnya. Marakatapangkaja membangun beberapa tempat peribadatan untuk rakyat. Salah satu peninggalan Marakatapangkaja adalah kompleks candi di Gunung Kawi (Tampaksiring). Pemerintahan Marakatapangkaja digantikan oleh adiknya yaitu Anak Wungsu. Ia berhasil menjaga kestabilan kerajaan dengan menanggulangi berbagai gangguan dari dalam maupun luar kerajaan.
Dalam menjalankan pemerintahan, Raja Buleleng dibantu oleh badan penasehat pusat yang disebut pakirankiran I jro makabehan. Badan ini berkewajiban memberikan tafsiran dan nasihat kepada raja atas berbagai permasalahan yang muncul.
Pendiri dinasti Warmadewa adalah Sri Kesari Warmadewa, menurut riwayat lisan turun-temurun, yang berkuasa sejak abad ke-10. Namanya disebut-sebut dalam prasasti Blanjong di Sanur dan menjadikannya sebagai raja Bali pertama yang disebut dalam catatan tertulis.

b.      Kehidupan Sosial

Dalam kehidupan sosial Kerajaan Buleleng, masyarakat Bali, tidak terlepas dari agama yang dianutnya yaitu agama hindu (mempunyai pengaruh yang paling besar) dari Budha sehingga keadaan sosialnya sebagai berikut
1)      Terdapat pembagian golongan/kasta dalam masyarakat yaitu Brahmana, Ksatria dan Waisya.
2)      Masing-masing golongan mempunyai tugas dan kewajiban yang tidak sama disbanding keagamaan.
3)      Pada masa Anak Wungsu dikenal adanya beberapa golongan pekerja khusus yaitu pande besi, pande emas, dan pande tembaga dengan tugas membuat alat-alat pertanian, alat-alat rumah tangga, senjata, perhiasan dan lain-lain.
Hasil budaya kerajaan buleleng antara lain :
1)      Prasasti
2)      Cap Materai kecil dari tanah liat yang disimpan dalam stupa kecil
3)      Arca misalnya arca durga.
4)      Dua kitab undang-undang yang dipakai pada masa pemerintahan Jayasakti yaitu Uttara Widdhi Balawan dan Rajawacana/Rajaniti.

c.       Kehidupan Ekonomi

Pada zaman keemasan Dinasti Warmadewa, kegiatan yang paling terkenal dari kerajaan ini adalah perdagangan, dengan barang dagangan berupa,  beras,  asam, kemiri, dan hasil pertanian lainnya.  Diketahui juga bahwa kerajaan ini sudah menggunakan alat tukar berupa uang dengan nama ma su dan piling.
Buleleng berkembang menjadi pusat perdagangan laut. Hasil pertanian dari pedalaman diangkut lewat darat menuju Buleleng. Dari Buleleng barang dagangan yang berupa hasil pertanian seperti kapas, beras, asam, kemiri, dan bawang diangkut atau diperdagangkan ke pulau lain.
Menurut prasasti yang disimpan di desa Sembiran yang berangka tahun 1065 M ini perdagangan dengan daerah seberang mengalami perkembangan pesat pada masa Dinasti Warmadewa yang diperintah oleh Anak Wungsu. Prasasti itu memiliki arti, “andai kata ada saudagar dari seberang yang datang dengan jukung bahitra berlabuh di manasa...”
Dengan perkembangan perdagangan laut antar pulau di zaman kuno secara ekonomis Buleleng meiliki peranan yang penting bagi perkembangan kerajaan-kerajaan di Bali, misalnya Kerajaan Dinasti Warmadewa.

d.      Kehidupan Agama

Agama Hindu Syiwa mendominasi kehidupan masyarakat Buleleng. Tetapi tradisi megalitik masih mengakar kuat dalam masyarakat Buleleng. Kondisi ini dibuktikan dengan ditemukannya beberapa bangunan pemujaan seperti punden berundak di sekitar pura-pura di Hindu. Pada masa pemerintahan Janasadhu Warmadewa agama Budha mulai berkembang. Perkembangan ini ditandai dengan penemuan unsur-unsur Budha seperti arca Budha di Gua Gajah dan stupa di pura Pegulingan.
         Agama Hindu dan Budha mulai mendapat peranan penting pada masa Raja Udayana. Pada masa ini pendeta Syiwa dan brahmana Budha diangkat sebagai salah satu penasehat raja. Masyarakat Buleleng menganut agama Hindu Waesnawa.

2.      Kerajaan Tulangbawang

a.       Kehidupan Politik

Kerajaan Tulang Bawang berdiri sekitar abad ke 4 masehi  dengan rajanya  pertama yang bernama Mulonou. Diperkirakan, raja ini asal-usulnya berasal dari daratan Cina. Dari namanya, Mulonou Jadi berarti Asal Jadi. Mulonou= Asal/Mulanya dan Jadi= Jadi. Raja Mulonou Jadi pada masa kemudiannya oleh masyarakat juga di kenal dengan nama Mulonou Aji dan Mulonou Haji.
Prasasti Kedukan Bukit yang ditemukan di Palembang menyebut, saat itu Kerajaan Sriwijaya telah berkuasa dan ekspedisinya menaklukkan daerah-daerah lain, terutama dua pulau yang berada di bagian barat Indonesia. Sejak saat itu, nama dan kebesaran Kerajaan Tulang Bawang yang sempat berjaya akhirnya lambat laun meredup seiring berkembangnya kerajaan maritim tersebut.
Semasanya, daerah ini telah terbentuk suatu pemerintahan demokratis yang di kenal dengan sebutan marga. Marga dalam bahasa Lampung di sebut mego/megou dan mego-lo bermakna marga yang utama. Di mana pada waktu masuknya pengaruh Devide Et Impera, penyimbang marga yang harus ditaati pertama kalinya di sebut dengan Selapon. Sela berarti duduk bersila atau bertahta. Sedangkan pon/pun adalah orang yang dimulyakan.

b.      Kehidupan Sosial

Kebudayaan Tulang Bawang adalah tradisi dan kebudayaan lanjutan dari peradaban Skala Brak. Karena dari empat marganya, yaitu Buai Bulan, Buai Tegamoan, Buai Umpu dan Buai Aji, di mana salah satu buai tertuanya adalah Buai Bulan, yang jelas bagian dari Kepaksian Skala Brak Cenggiring dan merupakan keturunan dari Putri Si Buai Bulan yang melakukan migrasi ke daerah Tulang Bawang bersama dua marga lainnya, yakni Buai Umpu dan Buai Aji.
Dengan demikian, adat budaya suku Lampung Tulang Bawang dapat dikatakan lanjutan dari tradisi peradaban Skala Brak yang berasimilasi dengan tradisi dan kebudayaan lokal, yang dimungkinkan sekali telah ada di masa sebelumnya atau sebelum mendapatkan pengaruh dari Kepaksian Skala Brak.

c.       Kehidupan Ekonomi

Ketika ditemukan oleh I-Tsing pada abad ke-4, kehidupan masyarakat Tulang Bawang masih tradisional. Meski demikian, mereka sudah pandai membuat kerajinan tangan dari logam besi dan membuat gula aren. Dalam perkembangan selanjutnya, kehidupan masyarakat Tulang Bawang juga masih ditandai dengan kegiatan ekonomi yang terus bergeliat. Pada abad ke-15, daerah Tulang Bawang dikenal sebagai salah satu pusat perdagangan di Nusantara. Pada saat itu, komoditi lada hitam merupakan produk pertanian yang sangat diunggulkan.

d.      Kehidupan Agama

Ketika syiar ajaran agama Hindu sudah masuk ke daerah Selapon, maka mereka yang berdiam di Selapon ini mendapat gelaran Cela Indra atau dengan istilah yang lebih populer lagi di kenal sebutan Syailendra atau Syailendro yang berarti bertahta raja

3.      Kerajaan Kotakapur

a.       Kehidupan Politik

Di situs Kota Kapur selain telah ditemukan sebuah inskripsi batu dari Kerajaan Sriwijaya yang berangka tahun 608 Saka (686 Masehi), telah ditemukan peninggalan-peninggalan yang lain di antaranya sebuah arca Wisnu dan sebuah arca Durga Mahisasuramardhini. Dari peninggalan arkeologi tersebut terlihat kekuasaan di Pulau Bangka pada waktu itu bercorak Hindu-Waisnawa, seperti di Kerajaan Tarumanegara. Temuan lain yang penting dari situs Kota Kapur ini adalah peninggalan berupa benteng pertahanan yang kokoh berbentuk dua buah tanggul sejajar terbuat dari timbunan tanah.Tanggul ini menunjukkan angka tahun 530 M sampai 870 M. Benteng pertahanan tersebut dibangun sekitar pertengahan abad ke-6. Penguasaan Pulau Bangka oleh Sriwijaya ditandai dengan inskripsi Sriwijaya di Kota Kapur yang berangka tahun 608 Saka (686 Masehi), isinya tentang dikuasainya wilayah ini oleh Sriwijaya. Sejak dikuasainya Pulau Bangka oleh Sriwijaya pada tahun 686 maka berakhirlah kekuasaan awal yang ada di Pulau Bangka.

b.      Kehidupan Sosial

Aspek kehidupan sosial di kotakapur sampai makalah ini dibuat masih diteliti dan dikaji, sehingga belum ada infotmasi mengenai kehidupan sosial masyarakat Kerajaan Kotakapur

c.       Kehidupan Ekonomi

Penguasaan Pulau Bangka oleh Sriwijaya berkaitan dengan peranan selat bangsa sebagai pintu gerbang dari pelayaran niaga Asia Tenggara pada waktu itu.

d.      Kehidupan Agama

Dari hasil penelitian arkeologi yang dilakukan di Kota Kapur tahun 1994, diperoleh petunjuk tentang kemungkinan adanya sebuah pusat kekuasaan di daerah itu sebelum munculnya Kerajaan Sriwijaya. Pusat kekuasaan ini meninggalkan temuan arkeologi berupa sisa-sisa sebuah bangunan candi Hindu (Waisnawa) terbuat dari batu bersama dengan arca-arca batu, di antaranya dua buah arca.




Senin, 12 Desember 2016

Otonomi Daerah(PKN kelas 10 semester 1)

A.    Desentraliasi atau Otonom Daerah
1.      Desentralisasi
Desentralisasi adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada lembaga lembaga pemerintah daerah. Kelebihan desentralisasi adalah :
a)      Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan mempe-ringan manajemen pemerintah pusat.
b)      Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
c)      Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
d)     Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.
e)      Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
Kelemahannya  antara lain :
a)      Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.
b)      Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.
c)      Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.
d)     Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.
e)      Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.

2.      Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.

3.      Otonomi Daerah Dalam Konteks Negara Kesatuan
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.

4.      Landasan Hukum
a.       UU nomer 1 tahun 1945 tentang KND
b.      UU nomer 18 tahun 1965 tentang pokok-pokok pemerintah daerah
c.       UU nomer 22 tahun 2009 tentang Pemerintah Daerah
d.      UU nomer 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
e.       Perpu nomer 3 tahun 2005 tentang perubahan atas UU pada poin e
f.       Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah
g.      Pasal 18 UUD pada Ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa NKRI dibagi atas provinsi, kabupaten, dan kota yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
5.      Nilai, Dimensi, dan Prinsip Otonomin Daerah di Indonesia
Terdapat 2 nilai dasar :
a.       Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (Eenheidstaat)
b.      Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Titik berat otonomi daerah ada pada kabupaten/kota dengan pertimbangan :
a.       Dimensi Politik, kabupaten/kota dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan.
b.      Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif.
c.       Kabupaten/kota adalah daerah “ujung tombak” pelaksanaan pembangunan sehingga kabupaten/kota-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.

Prinsip pelaksanaan otonomi daerah
a.       Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah.
b.      Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air.
c.       Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.

Prinsip penyelenggaraan pemerintah daerah
a.       Prinsip Kesatuan
b.      Prinsip Riil dan Tanggung Jawab
c.       Prinsip Penyebaran
d.      Prinsip Keserasian
e.       Prinsip Pemberdayaan

B.     Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi.
a.       Fungsi Layanan (Servicing Function)
Memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif
b.      Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
1)      Menyediakan infrastrktur
2)      Menyediakan barang dan jasa kolektif
3)      Menjaga kompetisi
c.       Fungsi Pemberdayaan

Kewenangan pemerintah pusat :
1)      Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
2)      Dana perimbangan keuangan.
3)      Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.
4)      Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
5)      Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.
6)      Konservasi dan standarisasi nasional.

Tujuan diberikannya kewenangan diatas :

1)      Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2)      Pemerataan dan keadilan.
3)      Menciptakan demokratisasi.
4)      Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.
5)      Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasonal.
Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai adalah sebagai berikut :
1)      Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara.
2)      Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara.
3)      Menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum
4)      Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal dan berisiko tinggi serta sumber daya manusia yang berkualitas tinggi
5)      Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional maupun lokal.
6)      Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerahnya.
7)      Memberi peluang kepada masyarakat untuk membangun dialog secara terbuka dan transparan dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri.

C.     Kewenangan dan Peran Pemerintah Daerah
1.      Kewenangan Pemerintah daerah
Beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi beberapa hal berikut.
1)      Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
2)      Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
3)      Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
4)      Penyediaan sarana dan prasarana umum.
5)      Penanganan bidang kesehatan.
6)      Penyelenggaraan pendidikan.
7)      Penaggulangan masalah sosial.
8)      Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
9)      Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah
10)  Pengendalian lingkungan hidup.
11)  Pelayanan pertanahan

Pemerintah daerah berkewajiban :
1)      Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI
2)      Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
3)      Mengenbangkan kehidupan demokrasi.
4)      Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
5)      Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
6)      Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
7)      Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
8)      Mengembangkan sistem jaminan sosial.
9)      Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
10)  Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
11)  Melestarikan lingkungan hidup.
12)  Mengelola administrasi kependudukan.
13)  Melestarikan nilai sosial budaya.
14)  Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.

2.      Daerah khusus, istimewa, dan otonomi khusus
a.       DKI Jakarta
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007 :
1)      DKI Jakarta berperan sebagai ibu kota NKRI yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga internasional.
2)      Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi.
3)      Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta
4)      Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan ibu kota NKRI.
5)      Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota Negara ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR dalam APBN berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
b.      DI Yogyakarta
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka NKRI. Keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan pada sejarah dan hak asal-usul. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2012, keistimewaan DIY meliputi (a) tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur, (b) kelembagaan Pemerintah DIY, (c) kebudayaan, (d) pertanahan, dan (e) tata ruang.
c.       Provinsi Aceh
Daerah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan dalam sistem dan prinsip NKRI. Status istimewa diberikan kepada NAD dengan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959.
d.      Otonomi Khusus Papua
1)      Pengaturan kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Provinsi  Papua dilakukan dengan kekhususan.
2)      Pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua                                                                                                                                           
3)      Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berciriciri sebagai berikut.
a) Partisipasi rakyat sebesar-besarnya
b) Pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk Papua.
4)      Pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang tegas dan jelas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta Majelis Rakyat Papua
3.      Perangkat daerah sebagai pelaksana Otda
Sekretariat DPRD mempunyai tugas :
a.       Menjalankan administrasi
b.      Menyelenggarakan administrasi
c.       Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
d.      Mengordinasi tenaga ahli yang diperlukan DPRD
Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah.
4.      DPRD
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Adapun hak yang dimiliki DPRD adalah hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Dalam menjalankan tugasnya DPRD memiliki alat kelengkapan terdiri atas pimpinan, komisi, panitia musyawarah, panitia anggaran, badan kehormatan, dan alat kelengkapan lain
5.      Proses Pilkada
Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
D.    Hubungan structural dan fungsional
1.      Hubungan Struktural
Dalam sistem NKRI terdapat dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemeritah daerah. Cara Pertama, disebut dengan sentralisasi, yakni segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi. Cara kedua, dikenal sebagai desentralisasi, yakni segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah.                                                                                                                                                             
2.      Hubungan fungsional
Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangga sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerah. Adapun tujuannya adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan. Fungsi pemerintah pusat dan daerah adalah sebagai pelayan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatur dalam undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antarsusunan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.


Protected file tersedia di http://bit.ly/2hDBK3T